H. Mazni Tak Kunjung Dilantik Bupati, Warga Ombe Baru Segel Kantor Desa
seputarlombok.com | Lombok Barat - Geram Karena H Mazni Hamid tak kunjung dilantik, Warga Desa Ombe Baru Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat menyegel kantor Desa Ombe Baru, Senin (15/10). Penyegelan bukan tanpa alasan, justru masyarakat bertindak seperti itu dikarenakan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram Nomor W3-TUN/6/1237/HK.06/X/2018 Perihal Pengawasan Pelaksanaan Putusan Yang Telah Memproleh Kekuatan Hukum Tetap.
Sekitar pukul 09.00 Wita Senin, (15/10). puluhan warga sudah berkumpul di depan kantor Desa Ombe Baru. Sambil membawa spanduk yang bertuliskan Lantik H.Mazni Hamid sebagai Kepala Desa Ombe Baru Priode 2017-2023 yang sah berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI No.331/K/TUN/2018 Tanggal 5 Juni 2018. Dan memberhentikan Prasino Ilman karena SK nya sudah di Batalkan Mahkamah Agung, Spanduk juga dipasang di pintu utama kantor Desa yang ditambal dengan kayu yang ditancapkan untuk menyegek kantor desa Ombe Baru. Akibatnya hari senin kemarin tidak ada aktivitas pelayanan apapun dikantor desa, karena sudah disegel lebih dulu oleh massa.
Kuasa Hukum H.Mazni Agus Kamarwan mengatakan aksi yang dilakukan warga ini, sebagai bentuk protes dari warga yang mendukung H.Mazni sebagai kepala desa yang sah yang diakui oleh MA. Dimana pada tanggal 10 Oktober 2018 kemarin, Bupati Lobar kembali diminta untuk membatalkan SK Kepala Desa atas nama Prasino Ilman SE dan menerbitan SK atas nama H.Mazni Hamid, kepala desa yang sah, tetapi sampai saat ini belum dilakukan oleh Bupati Lobar. H.Fauzan Khalid, Padahal sudah diberikan waktu selama 60 hari sejak tanggal 5 Juli 2018 lalu.
” Bupati Lobar mengabaikan teguran dan putusan pengadilan, sekarang tiba saatnya masyarakat krisis kepercayaan terhadap Bupati sehingga masyarakat mengambil cara tersendiri,” katanya Agus saat ditemui di lokasi aksi.
Padahal dulu, ketika masyarakat menempuh upaya hukum atas sengketa hasil Pilkades Ombe Baru tahun 2016 lalu. Bupati menyarankan penggugat menempuh jalur hukum. Hasilnya pada pengadilan tingkat pertama, penggugat atas nama H,Mazni Hamid menang, Namun setelah itu kemudian dilakukan konsultasi lagi ke Bupati, Bupati menjawab putusan tersebut belum Inchrat (memiliki ketetapa hukum) setalah itu, kemudian mereka konsultasi kembali, tetapi terlihat tidak ada kemauan dari Bupati Lobar untuk melaksanakan amar dari putusan pengadilan.
” Kalau sudah amar putusan pengadilan tidak mau dilaksanakan, tidak dihargai apalagi masyarakat kecil,” tegasnya.
Atas sikap dari Bupati ini, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ditengah masyarakat jangan salahkan masyarakat karena semua itu terjadi akibat dari kelalaian dari Bupati yang tidak segera melaksanakan putusan pengadilan. Mulai dari PTUN Mataram sampai dengan kasasi tata usaha negara di MA.
”Tanggal 16 Juli sudah menerima turunan asli dari putusan pengadilan dan diberikan waktu selama 60 hari untuk melantikan pelantikan Kades yang sah,” katanya.
Namun kenyataannya sampai lewat waktu 60 hari, Bupati Lobar tidak melaksanakan amar putusan tesebut, sampai diberikan kembali surat teguran kembali oleh PTUN. Ia menuturkan dalam proses persidangan semuanya sudah terungkap semuanya, semua pihak sudah dihadirkan dalam setiap pelaksanaan sidang mulai dari sidang pertama. Bahkan dari saksi ahli sudah memberikan kesaksian.
” Bupati sangat lambat dalam memberikan keputusan, bahkan Bupati terkesan ingin melawan hukum,” katanya.
Kalau tidak mau dilantik. Rencananya pada hari rabu warga akan melakukan aksi besar-besaran ke kantor Bupati Lobar, jika hasil putusan ini tidak segera direspon oleh Bupati. Pihaknya bertanya dengan sikap bupati ini, yang terkesan tidak ingin menerbitkan SK untuk kepala desa yang sah untuk H,Mazni Hamid.
Sementara itu perwakilan warga, Muharis mengaku sangat menyayangkan sikap dari Bupati Lobar yang belum mau melantik Kepala Desa yang sah. Hasil putusan dari MA.
” Kami sanga sayangkan, apa salah kami sehingga tidak memberikan kami keadilan,” katannya.
Warga meminta haknya agar kepala desa pilihan mereka yang sah, yang sudah diakui oleh putusan hukum pengadilan agar segera dilantik. Semua jalur hukum sudah ditempuh. Pihaknya meminta agar pemerintahan yang ada di Ombe Baru bisa berjalan sebagaimana mestinya, dipimpin oleh Kepala Desa yang sah yang memiliki kekuatan hukum.
” Kami menang, dua surat suara saat Pilkades 2016 lalu sudah dimenangkan oleh pengadilan,”jelasnya
Terpisah Kabag Hukum Pemda Lobar Bagus Dwipayana mengatakan, terhadap putusan tersebut, Pemda Lobar sudah mempersiapkan untuk pelantikan, Pemda Lobar mematuhi putusan hukum yang sudah ditetapkan baik oleh PTUN maupun oleh MA tersebut.
” Pemda Lobar patuh dan taat hukum, tunggu saja saatnya,” katanya.
Bupati Lobar H.Fauzan Khalid tidak ada niat untuk mengulur waktu, tetapi keterlambatan ini terjadi karena adanya musibah yakni terjadinya gempa beberapa waktu lalu, padahal setelah putusan diterima pada akhir Juli lalu, Bupati sudah siap, namun ternyata musibah gempa menimpa Lobar.
” Keterlembatan ini murni karena kesibukan Bupati,” ujarnya.
Dwi juga mengaku kalau dirinya juga sibuk, karena harus menerbitkan SK untuk para korban. Untuk kepastian SK pemberhentian Kades Ombe Baru yang lama, akan segera diproses dan dalam beberapa hari kedepan akan diterbitkan SK pemberhentian. Sedangkan untuk pengangkatan Kades yang terpilih atau yang menang, akan menjadi ranah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
“ Kalau kita di bagian hukum, hanya menerbitkan legal drafting nya,” tegasnya.(rd)
Post a Comment